Ponorogo, –suarajatimonline Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo telah melakukan pemulangan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Irak berinisial HHMA. WNA tersebut dideportasi karena tidak lagi memenuhi syarat izin tinggal sebagai investor, sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan keimigrasian di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum serta untuk memastikan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Indonesia tetap berjalan dengan optimal.
“Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan orang asing dan kami tidak akan ragu bertindak jika ditemukan pelanggaran izin tinggal, apalagi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Selain deportasi, pihak imigrasi juga mencatat pelanggaran administratif yang dilakukan HHMA dan memasukkannya ke dalam daftar penangkalan agar tidak bisa masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Dengan tindakan ini, Kantor Imigrasi Ponorogo berharap bisa memberikan efek jera serta mendorong warga negara asing lainnya untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku.(red.a)
0 Comments