KOTA, suarajatimonline – Proyek pembangunan kawasan perumahan di Kelurahan Semampir, Kota Kediri, menimbulkan keresahan warga sekitar. Pasalnya, aktivitas pengurukan tanah yang dilakukan di lokasi proyek menyebabkan jalanan tertutup debu dan material tanah liat, khususnya di ruas Jl Mayor Bismo.
Kondisi ini sudah berlangsung selama dua hari terakhir. Cuaca panas dan kering memperparah situasi, membuat debu beterbangan setiap kali kendaraan melintas. Debu dan tanah berasal dari truk-truk pengangkut material proyek yang melaju tanpa penutup, hingga menyebabkan material berceceran di jalan tanpa ada upaya pembersihan.
“Saya tadi lewat di belakang truk yang baru keluar dari lokasi proyek. Begitu truknya jalan, langsung tanahnya berjatuhan di jalan,” ujar Salma (24), warga setempat yang setiap hari melintasi ruas jalan tersebut.
Pantauan wartawan JP Radar Kediri menunjukkan bahwa sisa tanah liat dan debu bahkan menutup sebagian besar sisi barat jalan hingga radius sekitar 300 meter, mendekati perbatasan antara Kota dan Kabupaten Kediri. Akibatnya, pengguna jalan mengeluhkan kondisi jalan yang kotor dan membahayakan, terutama bagi pengendara sepeda motor.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Yono Heriyadi, menyatakan bahwa proyek tersebut memang belum mengantongi izin resmi. "Pihak pelaksana proyek memang sempat datang ke kantor kami dan menyampaikan bahwa mereka sedang mengurus KRK (Keterangan Rencana Kota). Tapi itu baru langkah awal," tegasnya.
Menurut Yono, sebelum memulai pengerjaan fisik, pihak pengembang seharusnya terlebih dahulu mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Karena hal itu belum dilakukan, maka aktivitas pembangunan yang telah berjalan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Kegiatan pengurukan ini tidak semestinya dimulai tanpa izin lengkap. Kami sudah mengingatkan dari awal, tetapi tampaknya tidak diindahkan,” ungkap Yono dengan nada kecewa.
Menindaklanjuti keluhan warga, pihak Dinas PUPR telah mengecek langsung ke lokasi proyek. Yono mengatakan pihaknya secara lisan telah meminta agar pekerjaan dihentikan. Surat resmi penghentian aktivitas proyek akan segera dikirim menyusul karena kemarin bertepatan dengan hari libur nasional.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pelaksana proyek harus bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. “Kami minta mereka membersihkan jalan dan mengambil langkah teknis, seperti menutup truk pengangkut material agar tanah tidak berceceran. Itu bagian dari kewajiban teknis dalam proyek konstruksi,” tambahnya.
Senada dengan Yono, Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto, juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan izin PBG dari proyek tersebut. “Kami sudah cek di sistem informasi manajemen bangunan gedung, dan belum ada permohonan maupun izin yang diterbitkan,” jelasnya.
Pemerintah Kota Kediri mengimbau seluruh pengembang untuk mematuhi prosedur dan regulasi yang berlaku, demi menciptakan lingkungan pembangunan yang tertib, aman, dan tidak merugikan masyarakat.(Red.R)
0 Comments