Pacitan, suarajatimonline – Perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Kabupaten Pacitan terus bergulir dan memasuki babak baru. Setelah Sulastri (48), terdakwa utama dalam kasus ini, dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kini dua pegawai bank yang diduga terlibat ikut terseret ke dalam pusaran hukum.
Keduanya adalah Handjar Pramudya, yang menjabat sebagai Kepala Unit, dan Nursetya Ardhi Arima, seorang staf pemasaran di lembaga keuangan penyalur kredit. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam menyusul ke persidangan.
Modus dalam kasus ini melibatkan pencairan dana KUR kepada debitur fiktif, yang diduga kuat diketahui dan difasilitasi oleh pihak internal bank. Sulastri disebut sebagai aktor utama yang mengatur pembuatan data fiktif, namun keterlibatan oknum pegawai bank diduga memperlancar proses pencairan dana tanpa verifikasi yang sah.
“Kedua tersangka dari pihak bank berperan dalam meloloskan kredit dengan data yang tidak valid. Mereka memiliki tanggung jawab administratif dan pengawasan yang dilanggar secara sadar,” ujar salah satu sumber di kejaksaan, Jumat (9/5/2025).
Penyidik masih terus mendalami sejauh mana peran masing-masing tersangka dalam skema kejahatan keuangan ini. Sementara itu, total kerugian negara akibat praktik KUR fiktif ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, dana yang semestinya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang membutuhkan dukungan modal.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi sektor perbankan agar lebih ketat dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak abai terhadap sistem pengawasan internal. Pemerintah pun diharapkan turut memperkuat pengawasan terhadap program-program pembiayaan rakyat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.(Red.R)
0 Comments