Breaking News

Pemkot Kediri Tutup Sementara Proyek Pengurukan Tanpa Izin di Semampir, Warga Terganggu Debu dan Kotoran Jalan

  


KEDIRI, suarajatimonline – Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas proyek pengurukan tanah di Jalan Mayor Bismo, Kelurahan Semampir. Akses ke lokasi proyek kini ditutup dengan portal dan dipasang spanduk pemberitahuan penghentian kegiatan.

Langkah ini diambil menyusul temuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri yang menyatakan bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin resmi. Meski surat penghentian sementara telah dilayangkan, sejumlah truk pengangkut tanah masih terlihat beroperasi di lokasi.

“Tindakan penghentian dilakukan karena proyek tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku, serta menimbulkan gangguan kebersihan lingkungan,” ujar Yono Heriyadi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Kediri.

Selain perizinan, pihak PUPR juga menyoroti dampak lingkungan dari proyek ini, terutama tumpahan tanah dan debu yang mencemari jalanan serta mengganggu aktivitas warga sekitar. “Kami sudah memberikan teguran lisan dan tertulis. Kami juga akan memanggil pihak pengembang untuk meminta pertanggungjawaban,” tambahnya.

Kendati demikian, aktivitas pengangkutan material tanah sempat terus berlangsung hingga keesokan harinya. Pemerintah Kota pun kembali turun tangan dengan menutup akses jalan menuju proyek menggunakan portal logam demi menghentikan operasional truk-truk tersebut.

Upaya penegakan aturan ini juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB pada Sabtu (3/5) lalu.

“Portal akan tetap terpasang sampai ada instruksi lanjutan dari Dinas PUPR. Kami hanya akan membuka akses jika ada izin resmi dan perintah untuk melanjutkan aktivitas,” tegas Agus.

Sebelumnya, proyek yang diduga merupakan pengembangan perumahan tersebut telah memicu protes warga. Selama dua hari berturut-turut, debu dari pengurukan menyebabkan gangguan penglihatan dan pernapasan bagi pengguna jalan serta warga sekitar, apalagi di tengah cuaca panas dan angin kencang.

Koran ini telah mencoba menghubungi Joko, yang disebut sebagai penanggung jawab pengiriman material, namun yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan. Saat wartawan mendatangi lokasi, ia dikabarkan sedang tidak berada di tempat.

Ke depan, Pemkot Kediri menegaskan bahwa seluruh proyek konstruksi yang beroperasi di wilayahnya harus mematuhi aturan perizinan dan menjaga ketertiban umum. Penegakan hukum seperti ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mengabaikan aspek legalitas dan dampak lingkungan dalam menjalankan usaha pembangunan.(Red.R)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM