Breaking News

Pemkot Kediri Perluas Penertiban Lapak Liar, PKL Diminta Berjualan di Tempat Resmi

  


KEDIRI, suarajatimonline – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang mendirikan lapak secara ilegal di wilayah Kota Kediri tidak akan berhenti di kawasan Jl Joyoboyo dan Jl Patiunus. Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri memastikan aksi bersih-bersih ruang publik ini akan dilanjutkan ke sejumlah lokasi lain yang juga terdampak.

Salah satu titik yang menjadi sorotan terbaru adalah kawasan Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota. Di wilayah ini, kembali muncul laporan masyarakat terkait keberadaan lapak-lapak liar yang berdiri di atas fasilitas umum dan dinilai mengganggu ketertiban serta keindahan kota.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan resmi, bahkan hingga ke kejaksaan. “Kami belum melakukan survei langsung, tapi surat laporan dari warga sudah masuk. Isinya mengenai keluhan terkait munculnya kembali lapak-lapak yang tidak berizin,” ujar Wahyu.

Menanggapi hal itu, Wahyu menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan penindakan terhadap pelanggaran aturan tata ruang kota, terutama yang dilakukan oleh PKL yang tidak menempati area dagang yang sah.

“Kami selalu menganjurkan para pedagang untuk berjualan di lokasi yang sudah memiliki legalitas. Tujuannya tidak lain agar usaha mereka bisa berjalan dengan aman dan berkelanjutan tanpa khawatir ditertibkan sewaktu-waktu,” jelasnya.

Bagi PKL yang masih bingung mencari tempat berdagang yang sesuai aturan, Wahyu mengimbau agar datang langsung ke Disperdagin. Pihaknya siap memberikan bimbingan serta merekomendasikan lokasi yang diperbolehkan.

“Kalau ada yang tanya, 'Saya mau jualan, di mana saja tempat yang diizinkan?', silakan datang ke kantor kami. Kami siap bantu,” lanjutnya.

Sebagai solusi alternatif, Wahyu juga menawarkan relokasi para PKL ke sejumlah pasar tradisional yang dikelola oleh Perumda Pasar Jayabaya. Di antaranya adalah Pasar Setonobetek, Pasar Bandar, dan Pasar Pahing.

Di lokasi tersebut, telah disediakan lapak berukuran 2x2 meter yang dapat disewa dengan biaya yang jauh lebih terjangkau dibandingkan menyewa lapak liar dari oknum. Misalnya di Pasar Bandar, masih tersedia lima lapak kosong di sisi utara, termasuk opsi sewa di lantai dua. Sementara di Pasar Setonobetek, lahan khusus PKL juga telah disiapkan dengan fasilitas yang memadai.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Kediri untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata, bersih, dan mendukung pelaku usaha mikro secara terarah. Terlebih, sejumlah lapak di Jl Joyoboyo dan Jl Patiunus diketahui berdiri di atas trotoar dan drainase milik pemerintah. Bahkan di kawasan tersebut ditemukan praktik penyewaan lapak liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Sebagaimana telah dijadwalkan, penertiban di dua jalan utama itu akan dilaksanakan mulai 30 Mei mendatang, setelah sebelumnya sempat tertunda.

“Kami ingin memastikan semua pedagang memiliki akses yang adil untuk berdagang di tempat yang sesuai aturan, tanpa merugikan kepentingan umum,” pungkas Wahyu.(Red.R)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM