Tulungagung, suarajatimonline — Aroma penyelewengan dana publik kembali menyeruak dari dunia pendidikan. Kali ini, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 di SMKN 1 Bandung Tulungagung diduga kuat disalahgunakan. Sekolah kejuruan yang berlokasi di Jalan Bantengan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung ini menjadi sorotan setelah terungkapnya indikasi anggaran ganda serta manipulasi laporan kegiatan.
Kegiatan bertema “Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan” yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban dana BOS menjadi sorotan utama. Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan sebagaimana seharusnya, dan laporan keuangannya terindikasi fiktif. Indikasi kuat penyimpangan ini memunculkan kekhawatiran bahwa ada unsur kesengajaan untuk mengakali dana bantuan pendidikan.
Padahal, sesuai dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023, Dana BOS hanya boleh digunakan untuk 12 komponen operasional sekolah, termasuk pembelajaran, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana, dan peningkatan kompetensi guru. Penggunaan dana di luar ketentuan jelas merupakan pelanggaran administratif, bahkan bisa masuk ranah pidana jika terbukti menimbulkan kerugian negara.
Bambang Susilo, Ketua LSM Pejuang Gemah Nusantara, dengan tegas meminta pihak Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim untuk segera bertindak. Ia juga mendesak keterlibatan inspektorat serta aparat penegak hukum agar dilakukan audit menyeluruh atas pengelolaan Dana BOS di SMKN 1 Bandung Tulungagung.
“Kami minta transparansi dan penegakan hukum yang tegas. Jangan sampai uang negara yang semestinya mendukung pendidikan anak bangsa malah jadi celah penyimpangan,” ujar Bambang.
Ironisnya, saat wartawan berusaha mengonfirmasi langsung ke pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, tidak ada satu pun pihak yang bersedia memberi tanggapan. Pintu kantor tertutup rapat, dan upaya konfirmasi terkesan dihindari. Respons ini justru menambah ketegangan dan kecurigaan publik.
Sejumlah pihak menilai bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana BOS di daerah perlu ditingkatkan secara sistemik. Mekanisme pelaporan berbasis digital yang diawasi langsung oleh pusat dinilai bisa menjadi solusi jangka panjang agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kasus ini menjadi contoh bahwa meski dana BOS memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pengawasannya yang lemah justru membuka celah penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, publik menuntut ketegasan pemerintah, bukan hanya dalam regulasi, tetapi juga implementasi pengawasan dan sanksi.
Suarajatimonline akan terus mengawal kasus ini dan menyampaikan hasil investigasi lanjutan dari lembaga terkait kepada pembaca.(Red.Tim)
0 Comments