Breaking News

Jalur Domisili Jadi Pilihan Utama di SPMB 2025 Kota Kediri

  


Kediri, suarajatimonline – Jalur domisili, yang menggantikan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), diperkirakan akan tetap menjadi pilihan utama bagi calon peserta didik di Kota Kediri pada tahun ajaran 2025. Meskipun jarak tempat tinggal menjadi pertimbangan utama, nilai rapor juga turut memengaruhi proses seleksi

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, M. Anang Kurniawan, menjelaskan bahwa kebijakan SPMB 2025, termasuk penerapan jalur domisili, merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 3 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, ditetapkan bahwa kuota jalur domisili untuk jenjang TK dan SD minimal 70 persen, sedangkan untuk SMP minimal 40 persen

Perbedaan utama pada SPMB 2025 adalah pembagian jalur domisili menjadi dua kategori: domisili khusus dan domisili umum. Domisili khusus diperuntukkan bagi siswa yang jaraknya paling dekat dengan satuan pendidikan, dengan kuota sebesar 10 persen dari kuota domisili. Sementara itu, domisili umum memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pelajar di Kota Kediri untuk mendaftar di seluruh SMP negeri.

Anang menambahkan bahwa penerapan satu domisili di Kota Kediri bertujuan untuk mengatasi ketimpangan sebaran SMP negeri antar kecamatan. Contohnya, Kecamatan Mojoroto memiliki tiga SMP negeri, sedangkan Kecamatan Pesantren hanya dua sekolah. Dengan demikian, sistem seleksi jalur domisili umum tidak hanya mempertimbangkan jarak terdekat, tetapi juga nilai rapor peserta didik melalui pemeringkatan.

Untuk memastikan keadilan, Disdik Kota Kediri akan melakukan evaluasi terhadap calon siswa yang domisilinya paling dekat dengan sekolah namun kalah saing. Sebagai solusi, dialokasikan kuota jalur domisili khusus yang murni berdasarkan jarak tanpa mempertimbangkan nilai rapor. Pengukuran jarak akan dilakukan menggunakan teknologi satelit dari titik nol yang ditetapkan di masing-masing sekolah, dengan dasar alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK). (red.A)


0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM