Malang, suarajatimonline – Polemik antara Dokter YA dan pasien berinisial QRA (31) asal Bandung kini memasuki babak baru. Sebelum dilaporkan atas dugaan pelecehan, ternyata Dokter YA lebih dulu membuat pengaduan ke pihak berwajib terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pengacara Dokter YA, Alwi, menjelaskan bahwa laporan terhadap QRA dilayangkan pada Jumat, 18 April 2025, pukul 13.25 WIB, dan telah diterima oleh Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Malang Kota.
“Kami yang terlebih dahulu membuat pengaduan. Kalau tidak salah, sorenya QRA baru membuat laporan dugaan pelecehan. Pengaduan kami berangkat dari adanya unggahan di media sosial yang dinilai telah merusak reputasi klien kami,” ujar Alwi, Jumat (2/5/2025).
Menurut Alwi, unggahan yang dimaksud menyudutkan kliennya tanpa adanya upaya klarifikasi terlebih dahulu. Bahkan, beberapa unggahan memperlihatkan wajah Dokter YA secara terang-terangan. Ia menyayangkan tindakan QRA yang langsung mempublikasikan tuduhan melalui akun Instagram tanpa memberikan kesempatan untuk menyelesaikannya secara baik-baik.
“Biasanya kami menunggu ada permintaan klarifikasi, tapi ini justru dipublikasikan terus-menerus. Bahkan yang terakhir itu wajah klien kami ditampilkan dengan jelas,” tegas Alwi.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Dokter YA. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Benar, pada 18 April, Dokter YA telah membuat surat pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik. Seperti biasa, kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” ujar Yudi saat dikonfirmasi secara terpisah.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena saling lapor yang terjadi antara dokter dan mantan pasien. Publik menantikan hasil penyelidikan aparat penegak hukum atas dua laporan yang saling bertentangan ini. (Red.R)
0 Comments