Magetan, suarajatimonline – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan menyatakan sikap tegas terhadap keberadaan kendaraan angkutan tambang yang tergolong Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Kepala Dishub Magetan, Welly Kristanto, menekankan bahwa truk-truk ODOL tidak boleh lagi beroperasi di area pertambangan karena membahayakan keselamatan dan mempercepat kerusakan jalan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggapan atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait dampak negatif kendaraan tambang yang melintas di wilayah permukiman dan jalan umum. Selain menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, truk ODOL juga berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Kami akan mengambil langkah konkret untuk menertibkan truk tambang yang melebihi batas dimensi dan muatan. Truk ODOL jelas melanggar aturan, dan tidak boleh dibiarkan beroperasi di kawasan tambang maupun jalan publik,” ujar Welly, Jumat (9/5/2025).
Dishub Magetan akan meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kendaraan di titik-titik strategis, terutama jalur menuju dan dari lokasi tambang. Petugas akan mengedepankan pendekatan represif maupun preventif, termasuk sosialisasi kepada para pengusaha tambang dan pemilik kendaraan angkutan.
Welly juga menyebutkan bahwa koordinasi dengan kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup akan diperkuat untuk mendukung penindakan di lapangan. Ia berharap kesadaran kolektif semua pihak, baik pelaku usaha tambang maupun operator transportasi, untuk mematuhi aturan teknis kendaraan dapat meningkat.
“Kami tidak menolak aktivitas ekonomi tambang, tapi harus dijalankan sesuai regulasi. Infrastruktur publik tidak boleh menjadi korban karena pelanggaran aturan lalu lintas dan keselamatan,” tegasnya.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif agar kerusakan jalan tidak semakin parah dan potensi bahaya bagi pengguna jalan lain dapat ditekan. Pemerintah daerah berharap penerapan aturan larangan truk ODOL bisa mendorong tertibnya operasional tambang yang berkelanjutan. (Red.R)
0 Comments