KEDIRI, suarajatimonline – Perkara dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus hibah tanah kembali memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (6/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan secara bergiliran di hadapan majelis hakim.
Keempat saksi yang dimintai keterangan ialah Subarkah Basuki yang berperan sebagai pihak yang dirugikan, Endang Wiliarti selaku istri Subarkah, Gunardi yang saat itu menjabat sebagai kepala dusun, serta Suherman selaku mantan Camat Kras.
Dalam kesaksiannya, Subarkah menjelaskan bahwa ia baru mengetahui tanah miliknya seluas 307 meter persegi telah bersertifikat atas nama Hari Amin pada tahun 2021. Informasi itu diketahui ketika ia dipanggil sebagai saksi dalam perkara perdata antara Hari dan pihak Pabrik Gula Ngadirejo.
“Saya kaget karena nama saya disebut telah menghibahkan tanah itu ke Hari. Padahal saya tidak pernah merasa memberikan tanah saya kepada siapa pun,” ujar Subarkah saat memberikan kesaksian.
Subarkah menyebut bahwa perkenalannya dengan Hari baru terjadi pada tahun 2017, ketika dirinya mengurus dokumen kematian orang tuanya di kantor desa. Ia mengaku sempat menyerahkan dokumen pribadi seperti fotokopi KTP dan menandatangani beberapa lembar kertas polos tanpa materai.
“Saya tandatangani karena percaya saja. Waktu itu terburu-buru dan tidak mengecek isi dokumennya. Saya mengira hanya berkas untuk keperluan administrasi kematian,” ungkap Subarkah.
Subarkah merasa telah menjadi korban penipuan dan menyatakan mengalami kerugian secara materil maupun moral, sehingga ia memutuskan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Terdakwa Hari Amin yang hadir di persidangan langsung menanggapi kesaksian Subarkah. Ia membantah sebagian keterangan tersebut dan menegaskan bahwa proses hibah dilakukan secara sadar dan diketahui oleh Subarkah. “Saya rasa banyak keterangan dari Subarkah yang tidak sesuai dengan kenyataan,” tutur Hari kepada majelis hakim.
Sementara itu, JPU Lusya Marhaendrastiana menjelaskan bahwa dalam bukti yang diajukan ke pengadilan terdapat dokumen hibah yang telah ditandatangani dan dibubuhi materai oleh Subarkah. Namun menurut keterangan saksi, tanda tangan tersebut bukan miliknya.
“Saksi mengatakan bahwa ia tidak pernah membubuhkan tanda tangan di atas materai seperti yang ditunjukkan dalam dokumen hibah,” jelas Lusya kepada wartawan usai sidang.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya serta mendalami keabsahan dokumen hibah yang menjadi objek sengketa.(Red.R)
0 Comments