Breaking News

Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Gunakan Aplikasi Jogo Desa, Kejaksaan Curigai Ada Kejanggalan

  


Pasuruan, suarajatimonline – Inisiatif Kejaksaan Republik Indonesia melalui program Jogo Desa, yang bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas dan keterbukaan penggunaan dana desa, mulai diimplementasikan di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Namun, hingga memasuki awal Mei 2025, baru sekitar 60 persen desa yang melaporkan penggunaan anggarannya melalui platform digital tersebut. Capaian ini dinilai masih belum optimal, mengingat pentingnya sistem tersebut dalam mencegah penyalahgunaan dana.

Pihak Kejaksaan Negeri Pasuruan menyatakan keprihatinan atas rendahnya tingkat pelaporan tersebut. Bahkan, menurut pantauan awal, terdapat indikasi unsur ketidakwajaran dalam keterlambatan sejumlah desa dalam menginput data.

“Kami tidak ingin gegabah, namun kami mencium adanya indikasi ketidakterbukaan dari sebagian perangkat desa. Kami akan dalami dan tindak tegas bila ditemukan pelanggaran,” ungkap salah satu pejabat Kejari Pasuruan.

Kejaksaan berharap seluruh desa segera menjalankan pelaporan secara transparan lewat aplikasi Jogo Desa, agar pengelolaan dana publik bisa diawasi dengan lebih baik oleh masyarakat.

Penting untuk dicatat, program ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa agar berjalan secara bersih, jujur, dan bertanggung jawab.(Red.R)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM