Kediri, suarajatimonline – Suasana di Desa Wates mulai memanas menyusul lambannya penanganan dugaan praktik jual beli jabatan dalam seleksi perangkat desa. Sejumlah warga mengancam akan menggelar aksi damai di kantor kecamatan dan kabupaten jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Koordinator aksi, Joko Susilo, menyampaikan bahwa langkah ini diambil karena warga merasa frustrasi dengan proses yang tidak transparan. "Kami sudah bersabar, tapi tidak ada satu pun klarifikasi resmi. Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa takut dibuka ke publik?" ujarnya.
Aksi ini direncanakan akan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk karang taruna, tokoh agama, dan ibu-ibu PKK. Mereka membawa tuntutan utama berupa audit ulang seleksi, pemecatan jika terbukti ada kecurangan, serta pembentukan panitia seleksi independen di masa depan.
Pasal 28E UUD 1945, menjamin kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai.
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 67 Tahun 2017, sebagai dasar pengaturan proses seleksi perangkat desa yang akuntabel dan adil.
0 Comments