Kediri, suarajatimonline – Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri tengah diterpa badai isu korupsi menyusul dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengangkatan dua perangkat desa: Kepala Dusun Pojok dan Kepala Dusun Selodono. Berdasarkan kesaksian warga serta informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, kedua jabatan strategis tersebut diduga diperoleh melalui pembayaran ilegal dengan nominal mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Warga desa yang merasa kecewa atas proses pengangkatan tersebut menyebutkan bahwa tidak pernah ada informasi resmi mengenai seleksi terbuka sebagaimana diatur dalam peraturan. Proses seleksi dilakukan tertutup dan hanya diketahui oleh segelintir orang dalam lingkaran kekuasaan desa.
“Kalau memang seleksi itu fair, kenapa tidak diumumkan secara terbuka? Ini seperti sudah diatur dari awal, dan yang punya uang yang menang,” ujar Warto, warga Dusun Selodono.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 5: Melarang setiap orang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Pasal 12B: Mengatur larangan menerima gratifikasi.
Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintahan yang merugikan warga negara.
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017: Seleksi perangkat desa harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur keterlibatan masyarakat dalam proses pemerintahan desa.
Warga desa kini tengah mengumpulkan bukti dan testimoni untuk melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Kediri dan Kejaksaan Negeri. Harapan masyarakat adalah agar praktik korupsi tidak lagi merajalela dalam tata kelola desa yang seharusnya mengedepankan prinsip keadilan dan pelayanan publik.(Red.Tim)
0 Comments