Kediri, suarajatimonline – Dugaan praktik suap dan manipulasi dalam pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, terus menuai respons. Kali ini, sejumlah organisasi masyarakat sipil (OMS) yang tergabung dalam Aliansi Peduli Desa Bersih mendesak Pemerintah Kabupaten Kediri untuk membentuk tim independen guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan transparan.
Aliansi tersebut beranggotakan berbagai elemen, mulai dari LSM antikorupsi, komunitas hukum, aktivis pemuda desa, hingga perwakilan kelompok tani dan perempuan. Dalam pernyataan sikap yang disampaikan melalui konferensi pers pada Jumat (25/4), mereka menyatakan keprihatinan mendalam atas tergerusnya integritas proses rekrutmen perangkat desa.
“Kami menolak normalisasi praktik jual beli jabatan. Kalau hari ini Sekdes bisa dibeli, besok bisa jadi Kepala Desa, dan lusa bisa saja Kepala Dinas. Ini berbahaya bagi masa depan pemerintahan lokal,” ujar Andika Maulana, juru bicara aliansi.
Aliansi meminta agar Bupati Kediri membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan unsur non-pemerintah, seperti akademisi, tokoh masyarakat, dan lembaga antikorupsi lokal. Tujuannya adalah melakukan audit menyeluruh terhadap proses seleksi Sekdes, mulai dari pembentukan panitia, syarat pendaftaran, tahapan ujian, hingga pengumuman hasil.
“Selama ini panitia selalu dari internal desa dan tidak ada pengawasan yang berarti. Kami tidak percaya proses akan transparan jika yang menyelidiki adalah orang-orang yang diduga terlibat,” tambah Andika.
Dalam kajian hukum yang disampaikan oleh tim advokasi aliansi, disebutkan bahwa praktik suap dan seleksi fiktif yang terjadi di Ngino telah melanggar berbagai aturan hukum, antara lain:
Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor: Pemberi dan penerima suap dapat dihukum pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda.
Pasal 12B UU Tipikor: Gratifikasi yang tidak dilaporkan dianggap sebagai suap.
Permendagri No. 67 Tahun 2017: Mengatur bahwa pengangkatan perangkat desa wajib dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Setiap tindakan pejabat pemerintah harus dilandasi asas keterbukaan dan keadilan.
Seruan Aksi Publik Jika Tidak Ada Tindakan
Jika dalam waktu 30 hari tidak ada tindakan dari Pemkab maupun aparat penegak hukum, aliansi menyatakan siap mengorganisir aksi massa di depan kantor Bupati Kediri dan Kantor Inspektorat Daerah.
“Ini bukan sekadar soal satu desa, tapi soal arah pemerintahan desa di Kabupaten Kediri. Jangan sampai desa dikendalikan oleh uang, bukan oleh rakyat,” tegas Andika.
Sebagai penutup konferensi pers, aliansi menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi atau menjadi korban dalam praktik serupa di desa lain.
“Kami berharap ini menjadi momen kebangkitan bagi desa-desa untuk menolak politik uang dan menuntut tata kelola yang bersih,” pungkas Andika.(Red.TIm)
0 Comments