Breaking News

Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum ASN dalam Skandal Sekdes Mejono

 


Kediri, suarajatimonline – Skandal dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Informasi terbaru yang beredar menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam proses seleksi yang penuh kontroversi ini.

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa seorang pejabat ASN di lingkungan Kecamatan Plemahan diduga ikut memfasilitasi jalur khusus bagi salah satu peserta seleksi, bahkan memberikan jaminan lolos dengan imbalan tertentu. “Kami mendapat informasi bahwa ada komunikasi intens antara calon dan salah satu ASN yang memiliki wewenang dalam proses administratif,” ungkap narasumber dari internal desa.

Jika dugaan ini terbukti, keterlibatan ASN dalam praktik kotor seperti ini jelas melanggar kode etik dan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ASN yang terlibat dapat dikenai sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, apalagi jika terbukti menerima suap.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Kadiri, Dr. Ahmad Ma’ruf, menilai bahwa jika ASN terbukti menerima atau menjadi perantara gratifikasi, maka selain sanksi administratif, mereka juga dapat dijerat pidana korupsi. “Peran ASN dalam rekrutmen desa seharusnya hanya sebatas pengawasan prosedural. Jika mereka ikut bermain, maka itu bentuk penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Warga kini mendesak agar Inspektorat dan BKD Kabupaten Kediri segera turun tangan melakukan pemeriksaan internal kepada ASN yang diduga terlibat. Keterlibatan aparatur pemerintah dalam skandal ini bukan hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem birokrasi secara keseluruhan.(red.Tim)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM