KEDIRI, suarajatimonline – Seorang pria bernama Rendi Eko Septiono, penduduk Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Ringinrejo. Lelaki berusia 29 tahun ini ditahan atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan saat menjabat sebagai staf di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Mandiri.
Penangkapan terhadap Rendi dilakukan pada Rabu malam (23/4) di kediamannya setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan manipulasi data keuangan di koperasi tempatnya bekerja. Kapolsek Ringinrejo, AKP Dyan Purwandi, mengungkapkan bahwa kasus ini terendus setelah seorang kasir mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan harian.
Hasil investigasi internal KSP membongkar fakta bahwa Rendi telah menyalahgunakan 379 data nasabah yang sebelumnya telah melunasi pinjaman mereka untuk mengajukan kredit fiktif. Praktik curang ini menyebabkan kerugian finansial koperasi hingga mencapai angka fantastis: Rp 823.560.000.
“Modus pelaku adalah dengan merekayasa dokumen pengajuan kredit tanpa izin dan sepengetahuan nasabah bersangkutan,” jelas AKP Dyan. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti kartu identitas karyawan, kartu cicilan, surat pengangkatan, serta dokumen pembukuan koperasi.
Kasus ini terungkap berkat audit menyeluruh yang dilakukan koperasi setelah muncul laporan awal dari bagian kasir. Audit tersebut menunjukkan banyaknya inkonsistensi antara data administrasi dan fakta di lapangan.
Kini, Rendi sedang dalam proses penyidikan di Polsek Ringinrejo dan dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan. Hukuman maksimal dalam pasal ini bisa mencapai lima tahun penjara.
Penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pegawai koperasi dan beberapa nasabah yang namanya digunakan dalam pengajuan pinjaman palsu. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyelidikan akan terus kami kembangkan,” tegas AKP Dyan.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dan waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi, terutama yang berkaitan dengan layanan keuangan. Koperasi juga diharapkan memperketat pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa terulang.(Red.R)
0 Comments