Breaking News

LSM Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Seleksi Perangkat Desa Joho

 


Kediri, suarajatimonline– Sejumlah LSM di Kediri mendesak Kejaksaan Negeri untuk segera membentuk tim khusus dalam mengusut dugaan korupsi dalam pengangkatan perangkat desa di Desa Joho, Kecamatan Wates. Mereka menilai bahwa kasus ini telah mencoreng nama baik pemerintahan desa dan menciptakan ketidakpercayaan publik yang luas.

Dalam pernyataan persnya, LSM tersebut menekankan bahwa pengangkatan perangkat desa harus didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi, bukan melalui jalur uang dan koneksi politik. Jika dibiarkan, fenomena ini akan menjadi ladang subur korupsi politik di tingkat desa.

“Ini bukan sekadar isu desa, tapi masalah sistemik yang mencerminkan lemahnya pengawasan dan moral penyelenggara negara,” ujar Ketua LSM Forum Demokrasi Desa.

LSM tersebut telah menyerahkan bukti awal berupa transkrip rekaman, percakapan WhatsApp, dan salinan bukti transfer kepada pihak Kejaksaan. Mereka juga meminta Bupati Kediri turut turun tangan dengan membentuk tim verifikasi independen.

UU Tipikor Pasal 5, 12B, 3: Suap dan gratifikasi.

Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

Permendagri No. 67/2017 & UU Desa No. 6/2014: Pelanggaran terhadap proses seleksi perangkat yang seharusnya objektif, partisipatif, dan transparan.(red.Tim)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM