Kediri – Proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri kini tengah disorot tajam oleh publik. Masyarakat dikejutkan oleh rangkaian dugaan praktik korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam seleksi perangkat desa, dengan melibatkan sejumlah kepala desa dan pejabat di tingkat desa maupun kabupaten.
Kasus terbaru muncul dari Desa Besowo, Kecamatan Kepung, di mana proses pengangkatan tiga perangkat desa—Kepala Dusun Sabiyu Sumberejo, Kepala Dusun Sidodadi, dan Kepala Seksi Kesejahteraan—diduga kuat melibatkan transaksi uang dengan nominal mencapai Rp50 juta hingga lebih dari Rp150 juta.
Sejumlah warga dan peserta seleksi menyampaikan bahwa proses seleksi tidak transparan dan sarat intervensi. Mereka menyebut nilai ujian tidak diumumkan secara terbuka, dan calon yang lolos diduga telah melakukan komunikasi dan penyetoran uang kepada pihak tertentu sebelum seleksi berlangsung.
“Seleksinya formalitas saja. Semua orang tahu siapa yang bakal lolos, karena sebelumnya sudah 'komunikasi' dengan orang dalam,” ujar Amin S., salah satu peserta yang gagal.
Jika terbukti benar, praktik ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berbagai regulasi hukum seperti UU Tipikor, KUHP, dan Permendagri No. 67 Tahun 2017.
Investigasi Skala Besar oleh Polda Jatim
Sementara itu, Polda Jawa Timur telah menahan tiga tersangka yang terlibat dalam praktik manipulasi seleksi perangkat desa di wilayah lain di Kediri. Mereka diduga melakukan rekayasa nilai ujian dan menerima suap dari peserta. Penyidik menyita dokumen, rekaman komunikasi, serta bukti transaksi keuangan.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan besar yang dilakukan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan dari Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FPUPPD). Hingga kini, terdapat enam laporan polisi aktif terhadap enam kepala desa berbeda, termasuk:
-
Sutrisno (Kades Mangunrejo)
-
Imam Jamin (Kades Kalirong)
-
Darwanto (Kades Pojok)
-
Purwanto (Kades Gadungan)
-
Hengki Dwi Setyawan (Kades Puncu)
-
Supadi (Kades Tarokan)
Ratusan saksi telah diperiksa dan sejumlah barang bukti disita. Gelar perkara untuk penetapan tersangka lanjutan sedang menunggu hasil laboratorium forensik dari ITS Surabaya.
Tokoh masyarakat, akademisi, dan aktivis antikorupsi mendorong Pemerintah Kabupaten Kediri untuk bertindak cepat. Ketua Forum Pemantau Desa Bersih, Rahmat Hadi, meminta agar perangkat desa yang terpilih melalui proses yang diduga curang segera dinonaktifkan sementara.
“Kalau ini dibiarkan, sistem pemerintahan desa akan rusak total. Kami akan bawa kasus ini ke Ombudsman dan KPK jika tak ada langkah nyata,” tegasnya.
Aktivis Debby D. Bagus Purnama juga menekankan bahwa kasus ini harus diusut tanpa tebang pilih. “Ini bukan hanya masalah oknum, tapi ada desain sistematis. Aktor intelektual harus dibongkar,” ujarnya.
Gabriel Goa, Ketua KOMPAK Indonesia, menambahkan bahwa perilaku korup di tingkat desa akan mengancam keberhasilan program pemerintah. “Dana desa akan mubazir jika dikelola oleh perangkat hasil suap. Mereka tak layak diberi panggung, harus dianulir,” ujarnya tegas.
Masyarakat kini mendesak audit menyeluruh terhadap proses rekrutmen perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Kediri dalam lima tahun terakhir. Mereka berharap skandal ini menjadi titik balik pembenahan sistemik dan bukan sekadar isu sesaat.
“Pengangkatan perangkat desa bukan hanya soal administrasi, tapi tentang masa depan pelayanan publik dan kepercayaan rakyat. Jangan sampai jabatan dibeli!” tegas Desi Anggraini, akademisi hukum tata negara asal Kediri..(Red.Tim)
0 Comments