Breaking News

Kasus Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa di Desa Brumbung, Kepung, Kediri: Tiga Tersangka Ditahan, Penyidik Terus Kembangkan Kasus

 


Kediri, suarajatimonline – Dugaan praktik suap dalam proses pengisian perangkat desa kembali mencuat di Kabupaten Kediri, kali ini melibatkan Desa Brumbung, Kecamatan Kepung. Isu ini bermula dari adanya dugaan bahwa salah satu jabatan penting di desa tersebut, yakni Kepala Dusun Pucanganom, diperoleh melalui pembayaran uang yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Informasi ini memicu gelombang protes dari masyarakat yang merasa proses seleksi perangkat desa telah dicederai oleh praktik korupsi.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah peserta seleksi perangkat desa yang merasa dirugikan melaporkan adanya kejanggalan dalam tahapan ujian dan pengangkatan perangkat desa. Dugaan tersebut mencakup kebocoran soal ujian, manipulasi penilaian, serta indikasi suap yang melibatkan berbagai pihak. Salah satu yang disoroti adalah pengisian jabatan Kepala Dusun Pucanganom yang disebut-sebut dimenangkan oleh seorang calon yang diduga membayar sejumlah uang kepada oknum yang memiliki pengaruh dalam proses seleksi.

Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FUPPD) Kabupaten Kediri yang mendapatkan laporan dari masyarakat segera mengirimkan surat kepada Polda Jawa Timur untuk meminta klarifikasi terkait perkembangan penyidikan kasus ini. Pada 22 April 2024, pihak Polda Jawa Timur mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada FUPPD, yang mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan. Ini termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, koordinasi dengan ahli, serta penyitaan barang bukti yang relevan.

Tidak hanya itu, Polda Jatim juga mengungkapkan bahwa mereka telah menahan tiga orang tersangka yang terlibat dalam manipulasi hasil seleksi perangkat desa. Ketiga tersangka ini diduga terlibat dalam memanipulasi nilai ujian dan menerima suap untuk meloloskan peserta tertentu. “Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, ditemukan bukti kuat bahwa para tersangka telah terlibat dalam praktik suap, termasuk pengaturan hasil seleksi dengan imbalan uang,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Ketiga tersangka yang ditahan akan dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Polda Jatim menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut, dan mereka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan seiring dengan berkembangnya penyidikan. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen terkait seleksi perangkat desa, termasuk rekaman komunikasi dan bukti transaksi keuangan yang menunjukkan adanya praktik suap.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Kediri, terutama setelah munculnya indikasi keterlibatan beberapa oknum Kepala Desa dalam praktik manipulasi hasil seleksi perangkat desa. “Kami berharap kasus ini bisa diungkap tuntas tanpa ada yang ditutupi. Semua pihak yang terlibat dalam praktek ini harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” ujar Debby D. Bagus Purnama, salah satu anggota FUPPD Kabupaten Kediri.

Pengungkapan kasus ini tidak hanya mencakup Desa Brumbung, tetapi juga melibatkan beberapa desa lain di Kabupaten Kediri, di mana oknum-oknum Kepala Desa diduga melakukan rekayasa dalam proses seleksi perangkat desa. “Ini sangat merugikan masyarakat. Jika jual beli jabatan sudah merajalela, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa akan hilang,” tambah Gabriel Goa, Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia).

Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan pada pengungkapan lebih banyak keterlibatan oknum-oknum lainnya. Masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, tanpa ada yang dilindungi. Mereka juga berharap agar sistem seleksi perangkat desa ke depannya dilakukan dengan lebih hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun beberapa undang-undang yang dianggap telah dilanggar dalam praktik ini antara lain:

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:Pasal 5 Ayat (1): Melarang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri untuk bertindak bertentangan dengan kewajibannya.Pasal 12 huruf a dan b: Mengatur pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap.Pasal 12B: Gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara dianggap suap jika tidak dilaporkan ke KPK.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):Pasal 421: Mengatur ancaman pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sah.

Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa:Proses seleksi perangkat desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam perkembangan terakhir, Polda Jawa Timur juga telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan langkah hukum yang lebih lanjut. Masyarakat kini menantikan agar pihak berwajib dapat menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan ketegasan agar praktik semacam ini tidak terulang lagi di masa depan. Pemerintah daerah dan aparat hukum juga diminta untuk memperketat pengawasan dalam setiap proses seleksi perangkat desa agar masyarakat tidak lagi dirugikan oleh praktik yang mencederai keadilan dan integritas.(Red.Tim)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM