Kediri, suarajatimonline – Perkembangan terbaru dari kasus dugaan suap jabatan perangkat desa di Desa Sukoharjo menunjukkan adanya langkah serius dari pemerintah daerah. Inspektorat Kabupaten Kediri dan Kejaksaan Negeri Kediri dikabarkan telah membentuk tim khusus untuk menginvestigasi proses pengangkatan Kepala Dusun Ringinsari Wetan dan Sukoharjo Wetan yang diduga penuh dengan praktik transaksional.
Informasi dari internal Inspektorat menyebutkan bahwa tim investigasi telah mulai memanggil sejumlah pihak, termasuk panitia seleksi perangkat desa, kepala desa, dan para saksi dari masyarakat. Pemeriksaan dokumen administratif dan alur seleksi juga tengah dilakukan untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran prosedur dan aturan yang berlaku.
Langkah ini diapresiasi oleh berbagai kalangan, termasuk Forum Warga Desa Sukoharjo dan Lembaga Swadaya Masyarakat di wilayah Plemahan. Mereka berharap bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan, serta mampu memberikan efek jera bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik suap jabatan.
Menurut pakar hukum tata negara, Dr. Fajar Hidayat, kasus ini juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif bagi pemerintah desa, di samping ancaman pidana. "Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana dapat dikenakan kepada pihak-pihak yang memfasilitasi praktik korupsi jabatan ini," jelas Fajar.
Sementara itu, Kejari Kediri telah menerima laporan awal dari masyarakat dan menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum tanpa tebang pilih. "Kami berkomitmen penuh untuk menindak segala bentuk tindak pidana korupsi, apalagi yang terjadi di level desa karena langsung berdampak pada masyarakat kecil," ujar salah satu pejabat Kejari.
Pemerintah Kabupaten Kediri pun mulai mempertimbangkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengangkatan perangkat desa, guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.(Red.Tim)
0 Comments