Kediri, suarajatimonline – Kasus dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan Kepala Dusun Dadapan di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, kini tidak hanya menjadi sorotan nasional, tetapi juga menjadi contoh buruk dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Para pengamat kebijakan publik dan ahli tata pemerintahan desa menilai bahwa kasus ini mengindikasikan adanya permasalahan sistemik yang perlu dievaluasi dan ditangani secara serius oleh pemerintah pusat.
Berbagai pihak menyerukan agar Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait lainnya melakukan intervensi lebih dalam untuk meneliti akar permasalahan praktik korupsi di tingkat desa. Mereka menilai bahwa lemahnya pengawasan, kurangnya transparansi, dan potensi adanya konflik kepentingan dalam proses pengisian perangkat desa menjadi celah bagi praktik-praktik suap untuk berkembang.
Beberapa rekomendasi yang muncul antara lain perlunya standarisasi nasional dalam mekanisme pengisian perangkat desa yang lebih transparan dan akuntabel, peningkatan kapasitas BPD sebagai lembaga pengawas, serta penguatan peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa. Selain itu, pemerintah pusat juga didesak untuk memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap pemerintah daerah yang terbukti lalai dalam melakukan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Kasus Sumberejo ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi nasional terhadap tata kelola pemerintahan desa dan mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di wilayah lain. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di tingkat akar rumput adalah fondasi penting bagi pembangunan nasional, dan kasus seperti ini dapat merusak fondasi tersebut jika tidak ditangani secara tuntas dan komprehensif.(Red.Tim)
0 Comments