Breaking News

Kasus Dana KONI ke Persedikab: Aliansi LSM Desak Penegak Hukum Bertindak


Kediri, 5 Februari 2025, suarajatimonline  – Kembali muncul isu mengenai dugaan penyalahgunaan dana yang dialokasikan untuk Persedikab Kabupaten Kediri. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kediri Raya, termasuk LSM LPAKN, LSM BIDIK SIB, LSM GEMAH, LSM FKKM, dan LSM SRIKANDI, mendesak agar dilakukan audit menyeluruh untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran tersebut sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh aliansi LSM, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam prosedur pencairan dana oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dialokasikan untuk Persedikab. Dugaan kuat muncul terkait tidak adanya koordinasi dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), yang seharusnya memegang peran penting dalam pengawasan aliran dana tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembinaan sepak bola di Kabupaten Kediri.

"Kami mendesak agar pihak-pihak terkait memberikan penjelasan yang jelas mengenai penggunaan dana ini. Jika dana tersebut memang diperuntukkan untuk pembinaan atlet dan tim sepak bola, mengapa prestasi Persedikab justru tidak berkembang sesuai harapan? Kami ingin memastikan bahwa anggaran yang digunakan sudah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan," ujar perwakilan aliansi LSM saat menggelar konferensi pers.

Selain itu, aliansi LSM juga meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan anggaran tersebut. Mereka menekankan bahwa apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka tindakan tegas harus diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam upaya untuk mengungkap fakta lebih lanjut, Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) juga mengajukan surat audiensi kepada manajer Persedikab pada 6 Januari 2025. Meskipun surat tersebut diterima oleh tim officer Persedikab, manajer Persedikab tidak dapat ditemui langsung. Ia hanya bisa dihubungi melalui telepon dan menjelaskan bahwa ia tidak bisa melakukan pertemuan langsung pada waktu itu.

Aliansi LSM juga melakukan konfirmasi dengan Wakil PSSI Kabupaten Kediri, yang mengungkapkan bahwa dana yang diterima oleh Persedikab berasal langsung dari KONI, tanpa adanya prosedur atau pengawasan yang melibatkan PSSI. Hal ini menambah kekhawatiran adanya kelalaian dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, dalam pertemuan dengan Sekretaris dan Bendahara PSSI Kabupaten Kediri, mereka menekankan bahwa setiap dana yang diterima oleh Persedikab seharusnya dikelola melalui rekening koran PSSI, untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap transaksi.

Berdasarkan sejumlah temuan yang terus berkembang, aliansi LSM mendesak agar pihak yang berwenang segera memberikan penjelasan mengenai alokasi dan penggunaan dana tersebut. Mereka juga meminta agar pihak yang bertanggung jawab segera memberikan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk memajukan sepak bola di Kabupaten Kediri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KONI dan Persedikab Kabupaten Kediri belum memberikan tanggapan resmi terkait isu ini.

Aliansi LSM menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Mereka berharap agar pengelolaan dana publik dalam sektor olahraga dapat dilaksanakan dengan lebih transparan dan akuntabel demi kemajuan sepak bola nasional. (Red.C)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM