Nganjuk, suarajatimonline - Perjudian di Desa Betet, Kelurahan Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, kembali mencuat menjadi perhatian publik. Aktivitas ini, yang mencakup sabung ayam, dadu, dan bola setan, terus berlangsung tanpa henti dan dikabarkan dikelola oleh seorang bandar bernama Rahmat.
Tempat ini, yang baru buka beberapa bulan lalu, tak pernah sepi pengunjung. Para penjudi dari berbagai daerah, termasuk luar Nganjuk, berdatangan untuk mencoba peruntungan. Suasana di lokasi perjudian semakin meresahkan warga sekitar karena melibatkan kerumunan besar setiap harinya.
Mengacu pada Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974, perjudian merupakan aktivitas ilegal yang dikenai ancaman pidana berat. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindak pelaku perjudian, baik penyelenggara maupun peserta, guna menciptakan ketertiban di masyarakat.
Desakan kepada pihak berwenang semakin meningkat, mengingat dampak buruk yang diakibatkan oleh aktivitas ini, termasuk potensi konflik dan ancaman terhadap generasi muda. Warga berharap langkah hukum yang tegas dapat segera diterapkan untuk memulihkan ketertiban di wilayah tersebut. (T)
0 Comments