Jakarta, suarajatimonline– Pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Jumat (29/11/2024), dan disebut lebih tinggi dibandingkan usulan awal Menteri Ketenagakerjaan yang hanya sebesar enam persen.
“Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan,” kata Presiden Prabowo. Kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja, kenaikan upah ini menjadi kabar baik. Peneliti dari Pusat Riset Kependudukan BRIN, Triyono, menyebutkan bahwa kebijakan tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus produktivitas tenaga kerja. “Namun, penting untuk memastikan adanya perlindungan sosial tambahan seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan agar pekerja merasa lebih aman,” ungkapnya.
Namun, bagi perusahaan, kenaikan upah ini menjadi tantangan tersendiri. Dengan kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian, beberapa pengusaha khawatir tidak mampu memenuhi kewajiban baru ini. Dampaknya, ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa saja meningkat.
Triyono menyarankan pemerintah memberikan relaksasi kepada perusahaan, seperti pengurangan pajak atau kemudahan akses bahan baku produksi. Selain itu, kompetensi pekerja juga perlu ditingkatkan agar daya saing tetap terjaga.
“Ke depannya, Indonesia sebaiknya mulai beralih dari sistem upah minimum menuju sistem upah layak sesuai standar ILO, sehingga kesejahteraan buruh lebih terjamin,” pungkasnya.
Masyarakat dan pengusaha kini menantikan kebijakan lanjutan yang dapat menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan bisnis.(Red.Yun)
0 Comments