Breaking News

Deretan Barang Mewah yang Bakal Kena PPN 12%



Jakarta, suarajatimonline – Mulai tahun depan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan diberlakukan. Dalam rangka penerapannya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar kebijakan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, seperti yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menuturkan bahwa usulan tersebut mencakup beberapa jenis barang mewah, seperti mobil dan hunian mewah.

“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah,” ujar Dasco, dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (6/12/2024).

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, turut menjelaskan bahwa barang-barang yang diusulkan dikenakan PPN 12% adalah barang yang selama ini sudah masuk kategori barang mewah dan dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“PPnBM-nya tetap ada, tetapi PPN 12% ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, baik impor maupun dalam negeri, yang sudah dikenai PPnBM sebelumnya. Jadi, ini khusus untuk masyarakat kelas atas yang mampu membeli barang mewah,” ungkap Misbakhun.

Definisi dan Daftar Barang Mewah

Menurut laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang mewah yang diproduksi atau diimpor oleh produsen. Pajak ini hanya dikenakan satu kali saat penyerahan barang ke produsen dan ditujukan pada barang yang:

  1. Tidak termasuk kebutuhan pokok;
  2. Dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
  3. Umumnya hanya dapat dibeli oleh masyarakat berpenghasilan tinggi;
  4. Dikonsumsi untuk menunjukkan status sosial.

Adapun barang yang termasuk dalam kategori tersebut dan dikenai PPnBM, antara lain:

  1. Kendaraan bermotor, kecuali kendaraan untuk ambulans, jenazah, pemadam kebakaran, tahanan, angkutan umum, atau keperluan negara.
  2. Hunian mewah, seperti rumah, apartemen, kondominium, dan townhouse.
  3. Pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
  4. Balon udara.
  5. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
  6. Kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum, usaha pariwisata, atau keperluan negara.

Kebijakan ini diharapkan hanya berdampak pada masyarakat kelas atas, sementara masyarakat umum tidak akan terlalu terdampak karena kebijakan ini tidak menyasar barang kebutuhan pokok. (Red.D)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM