Jakarta, suarajatimonline – Kasus penipuan yang mencatut nama instansi pemerintah kian marak terjadi, termasuk yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan. DJP mencatat setidaknya ada empat modus penipuan yang sering digunakan untuk menjebak korban.
Dilansir dari situs resmi DJP, Sabtu (23/11/2024), berikut empat modus yang harus diwaspadai:
1. Phising
Penipuan ini bertujuan mencuri data penting korban melalui pesan email, SMS, atau saluran daring lainnya yang mengatasnamakan DJP. Pesan tersebut biasanya berisi tautan unduhan aplikasi mencurigakan atau permintaan pembaruan data pribadi.
2. Spoofing (Penyaruan)
Pelaku mengirimkan email yang tampak berasal dari alamat resmi @pajak.go.id. Modus ini menyamarkan identitas pengirim aslinya, sehingga korban terkecoh untuk membuka tautan atau mengikuti instruksi dalam email palsu tersebut.
3. Penipuan Mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP
Pelaku berpura-pura sebagai pejabat atau pegawai DJP, lalu menghubungi korban melalui email atau pesan daring. Isi pesan biasanya mencakup:
- Permintaan pembayaran tagihan pajak kepada rekening pelaku.
- Instruksi untuk memverifikasi data melalui tautan mencurigakan.
- Ajakan mengunduh aplikasi menyerupai M-Pajak namun sebenarnya berbahaya.
4. Penipuan Rekrutmen DJP
Pelaku meminta uang kepada calon korban untuk pendaftaran sebagai pegawai DJP. Perlu diingat, seluruh informasi rekrutmen di lingkungan Kementerian Keuangan hanya disampaikan melalui saluran resmi dan tanpa pungutan biaya.
Tips Menghindari Penipuan
DJP mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi atau pesan yang diterima. Jika mendapatkan pesan melalui WhatsApp, cek nomor pengirim di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Informasi lebih lanjut terkait DJP hanya disampaikan melalui kanal resmi mereka.
Waspadai tautan mencurigakan dan praktik meminta uang dengan dalih apa pun. Tetap waspada agar tidak menjadi korban! (Red.D)
0 Comments