Breaking News

Upaya Menurunkan Harga Tiket Pesawat: Pemerintah Turunkan Pajak Bandara 50%



Jakarta, suarajatimonline - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan regulasi baru yang diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat. Keputusan tersebut menyatakan penurunan tarif PNBP Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) sebesar 50% untuk periode Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP 250 DJPU tahun 2024 ini menetapkan tarif PNBP 50% untuk sejumlah jenis pelayanan jasa kebandarudaraan di bandara yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, dengan masa pemesanan tiket yang dimulai pada 25 November 2024.

Jenis layanan yang dikenakan tarif 50% antara lain Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara, Penempatan Pesawat Udara, dan Penyimpanan Pesawat Udara. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk bandara di bawah pengelolaan Kementerian Perhubungan, sementara untuk bandara yang dikelola oleh BUMN, seperti Angkasa Pura, belum ada regulasi resmi mengenai penurunan tarif tersebut.

Menurut Pengamat Penerbangan Gatot Raharjo, meskipun penurunan PSC sudah disepakati oleh Kementerian BUMN dan Angkasa Pura, keputusan resmi dari Kementerian Perhubungan masih ditunggu. Gatot menyebut kemungkinan besar pengumuman tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden dalam waktu dekat.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga berencana memangkas fuel surcharge, yakni komponen tambahan dalam tiket pesawat sebagai kompensasi atas kenaikan harga avtur sejak 2022. Tarif fuel surcharge untuk pesawat jet penumpang akan dipangkas dari 10% menjadi 2%, sementara untuk pesawat propeller, penurunannya dari 25% menjadi 20%.

Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan penurunan tarif Pelayanan Jasa Pendaratan Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang diharapkan dapat mengurangi biaya operasional maskapai, sehingga harga tiket pesawat dapat diturunkan lebih lanjut.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan harga tiket pesawat dapat lebih terjangkau, terutama menjelang musim liburan yang akan datang. (Red.D)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM