Breaking News

Tom Lembong Ungkap Impor Gula Diafirmasi oleh Jokowi dalam Sidang Praperadilan


JAKARTA, suarajatimonline– Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengungkapkan bahwa kebijakan impor gula pada tahun 2015-2016 telah mendapat afimasi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan Zaid dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (18/11).

Zaid menjelaskan bahwa keputusan impor gula yang diambil oleh Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden Jokowi, yang merupakan atasan langsung Tom Lembong. Oleh karena itu, menurut Zaid, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula tidak sah.

"Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh Presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon, oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah," ungkap Zaid saat membacakan permohonan praperadilan.

Zaid juga menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang dibuat oleh Tom Lembong masuk dalam ranah hukum administrasi pemerintahan, bukan tindak pidana. Menurutnya, dalam proses penetapan tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya memastikan bahwa perbuatan yang disangkakan adalah perbuatan pribadi, bukan berdasarkan kapasitas jabatan.

"Kebijakan seorang menteri adalah kebijakan pejabat tata usaha negara yang hanya dapat dinilai berdasarkan hukum administrasi negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ujar Zaid.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, Zaid juga mengajukan permintaan agar penahanan terhadap Tom Lembong dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi alasan objektif yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Selain itu, kuasa hukum juga meminta hakim untuk memutuskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersebut harus dibatalkan dan meminta rehabilitasi nama baik Tom Lembong.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), berinisial CS, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam izin impor gula. Tom Lembong diduga mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk memenuhi kebutuhan stok gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula, serta menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.

Kejagung menyebutkan bahwa kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp400 miliar. (Red.A)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM