Jakarta, suarajatimonline – Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr. (Bongbong), mengumumkan kebebasan Mary Jane Veloso, seorang terpidana mati kasus narkoba yang dihukum di Indonesia. Bongbong juga menyampaikan terima kasihnya kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, serta Pemerintah Indonesia atas kebijakan tersebut.
Melalui akun Instagram resmi pada Rabu (20/11/2024), Bongbong menulis, "I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill (Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik ini)," Ia menjelaskan bahwa kebebasan Mary Jane adalah simbol persahabatan yang kuat antara Indonesia dan Filipina, serta sebuah langkah menuju keadilan dan kasih sayang antar kedua negara.
Bongbong mengakui bahwa Mary Jane Veloso memang telah melanggar hukum Indonesia dengan membawa narkoba, namun ia menekankan bahwa Mary Jane merupakan korban dari keadaan sosial dan ekonomi yang menjeratnya di Filipina. "Mary Jane's story resonates with many: a mother trapped by the grip of poverty, who made one desperate choice that altered the course of her life," katanya.
Setelah lebih dari satu dekade melalui jalur diplomasi yang panjang, akhirnya kesepakatan tercapai untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina. "Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan ini," ungkap Bongbong.
Mary Jane Veloso ditangkap di Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya, yang menurut klaimnya diselundupkan tanpa sepengetahuannya. Ia berasal dari keluarga miskin di Filipina dan sempat bekerja di luar negeri untuk mencari nafkah, sebelum akhirnya terjebak dalam jaringan narkoba.
Proses hukum Mary Jane berjalan panjang, dengan upaya banding dan peninjauan kembali yang akhirnya ditolak, hingga menjelang eksekusi mati pada 2015 yang mendadak dibatalkan. Kini, setelah bertahun-tahun dalam penantian, Mary Jane akhirnya akan kembali ke Filipina. (Red.A)
0 Comments