Breaking News

Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Penyidik Kejari Kota Kediri Periksa 17 Atlet dan Pelatih

KEDIRI, suarajatimonline– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri semakin mempercepat pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri tahun 2023. Penyidik Kejari telah memanggil 17 atlet dan pelatih yang akan diperiksa secara bergiliran dalam minggu ini.

Ketua KONI Kota Kediri, Eko Agus Koko, yang dikonfirmasi mengenai hal ini, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia mengatakan, pihak KONI Kota Kediri menerima surat panggilan sebagai saksi dari Kejari pada 18 November lalu.

“Surat panggilan untuk pelatih dan atlet sudah diterima. Mereka diminta datang ke kejaksaan pada Kamis, 21 November,” ungkap Koko, sambil menjelaskan bahwa jadwal pemeriksaan untuk 17 saksi tersebut berbeda-beda.

Pemeriksaan saksi ini telah diinformasikan kepada KONI Kota Kediri sejak minggu lalu. Penyidik memanggil satu pelatih dan satu atlet dari masing-masing cabang olahraga (cabor) yang berada di bawah KONI Kota Kediri. “Ada cabor wushu dan drumband yang akan diperiksa Kamis nanti. Selebihnya saya lupa,” kata Koko.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nur Ngali, juga membenarkan bahwa 17 saksi akan diperiksa minggu ini. Sebelumnya, Kejari sudah memeriksa 12 saksi pada minggu lalu.

Nur Ngali menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterangan saksi-saksi ini untuk memperjelas peran tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI 2023. Sebagai informasi, kerugian sementara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

Penyidikan dilakukan untuk merekonstruksi kasus secara menyeluruh, dengan fokus pada peran tersangka dalam penyalahgunaan dana hibah yang totalnya mencapai Rp 10 miliar. Sejauh ini, tiga tersangka telah ditetapkan, yakni Kwin Atmoko (mantan Ketua KONI Kota Kediri), Dian Ariyani (mantan Bendahara KONI), dan Arif Wibowo (mantan Wakil Bendahara KONI).

Modus penyelewengan yang terungkap adalah pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang tidak sesuai dengan uang yang diterima oleh para atlet dan pelatih, termasuk penyimpangan dalam distribusi uang gizi atlet.

Setelah Kejari menetapkan tiga tersangka, KONI Kota Kediri segera mengambil langkah dengan menggelar rapat. Pada 8 November lalu, Dian Ariyani dan Arif Wibowo digantikan oleh pengurus baru setelah mendapat arahan dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbuparpora). Penggantian ini kemudian disahkan oleh KONI Jawa Timur pada Jumat, 8 November. Pada rapat pengurus yang digelar pada 19 November, Koko akan menyampaikan nama-nama pengurus baru tersebut. (Red.A)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM