Breaking News

Tax Amnesty Berulang Kali, Warga RI Semakin Tak Percaya Pajak

Jakarta,suarajatimonline- Kalangan ekonom mengkritik langkah DPR yang mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty. Mereka menilai, pelaksanaan program ini yang terlalu sering justru memicu dampak buruk bagi kepatuhan pajak masyarakat, khususnya orang kaya.  

"Tax amnesty merupakan kebijakan blunder untuk menaikkan penerimaan pajak," kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, Rabu (20/11/2024).  

Menurut Bhima, pengampunan pajak yang dilakukan berulang kali hanya akan mendorong pengemplang pajak berpikir bahwa pemerintah akan terus memberikan kelonggaran melalui tax amnesty. Hal ini dinilai menjadi pemicu utama menurunnya kepatuhan pajak di kalangan orang kaya dan korporasi besar.  

"Pengemplang pajak akan berasumsi setelah tax amnesty jilid III, pasti akan ada lagi. Moral hazard-nya besar sekali," ujar Bhima.  

Sebelumnya, DPR RI resmi menyetujui revisi UU Tax Amnesty untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dengan langkah ini, DPR mendorong revisi UU tersebut dapat disahkan tahun depan agar program tax amnesty jilid III dapat dilaksanakan pada 2025.  

Pemerintah sebelumnya telah melaksanakan dua program tax amnesty, yakni pada 2016-2017 dan 2022. Jika dilanjutkan pada 2025, ini akan menjadi yang ketiga kalinya dalam satu dekade terakhir.  

Ekonom Universitas Diponegoro, Wahyu Widodo, juga menyuarakan kritik serupa. Ia menyebut tax amnesty seharusnya menjadi mekanisme untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pengampunan. Namun, pelaksanaannya secara berulang justru menandakan adanya kelemahan sistemik dalam tata kelola pajak.  

"Kalau pengampunan dilakukan secara berulang, berarti ada sistem yang salah dan tidak kredibel. Karena pembayar pajak yang ngemplang harusnya diadili secara hukum, bukan diampuni secara periodik," tegas Wahyu.  

Para ekonom sepakat bahwa pelaksanaan tax amnesty secara terus-menerus akan merusak sistem perpajakan negara. Mereka mendesak pemerintah dan DPR untuk lebih fokus memperbaiki sistem pajak agar lebih adil dan tegas dalam menindak pelanggaran. (Red.A) 

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM