KEDIRI, suarajatimonline - Pengadilan Negeri Kota Kediri kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan investasi madu klanceng pada Senin (4/11/2024) di Ruang Cakra. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dari Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI), termasuk pegawai gudang, pengawas, hingga General Manager.
Dalam persidangan, para saksi mengklarifikasi bahwa Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) berbeda dengan Koperasi NMSI. General Manager Koperasi NMSI, Rahmat, mengungkapkan bahwa ia mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar, yang merupakan dana milik para mitra koperasi.
"Saya juga merugi Rp1,5 miliar. Semua uang ini milik mitra Koperasi NMSI yang saya tangani," kata Rahmat kepada Ketua Majelis Hakim, Khairul. Selain itu, ia mengaku menghadapi tekanan dari keluarganya dan para mitra yang menuntut pengembalian dana tersebut.
Sholehudin, pengawas Koperasi NMSI, menambahkan bahwa sebelumnya ia sempat meminta Ketua Koperasi NMSI, Christian Anton, untuk melakukan audit keuangan koperasi. Namun, audit yang dijanjikan akan dilakukan pada Rapat Akhir Tahun (RAT) itu tidak kunjung terlaksana karena kasus ini meledak sebelum RAT digelar.
"Saya berharap Ketua Koperasi NMSI, Christian Anton, segera tertangkap agar kasus ini bisa diselesaikan," ujar Sholehudin dalam persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Chrisma, Justin Malau, menegaskan bahwa hasil persidangan kali ini menunjukkan kliennya tidak berperan dalam kerugian yang dialami para korban. Menurut Justin, kesaksian yang disampaikan semakin memperjelas bahwa Christian Anton adalah sosok yang paling bertanggung jawab atas kasus ini.
"Saksi-saksi menyebut bahwa yang merugikan para korban adalah Christian Anton, bukan Chrisma," jelas Justin.
Sebelumnya, Chrisma didakwa melanggar tiga pasal terkait dugaan penipuan dalam investasi madu klanceng, yakni Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penipuan, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Red.D)
0 Comments