Breaking News

Resmi, Pemerintah Hapus Utang UMKM Pertanian-Perikanan: Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi


Jakarta,  suarajatimonline – Pemerintah mengumumkan penghapusan utang macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, peternakan, perkebunan, serta perikanan dan kelautan. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di berbagai bidang tersebut. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa penghapusan ini dilakukan dengan kriteria tertentu.

Kriteria pertama, penghapusan utang hanya diberikan kepada UMKM yang memiliki pinjaman di bank BUMN, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kedua, pelaku UMKM yang memenuhi syarat adalah yang bergerak di sektor-sektor terkait dan terdampak bencana atau pandemi COVID-19. "Tidak semua UMKM dapat dihapuskan utangnya, hanya yang benar-benar tidak mampu lagi," jelas Maman dalam pernyataan tertulis, Rabu (6/11/2024).

Kriteria ketiga, UMKM yang memenuhi syarat adalah yang memiliki utang jatuh tempo dan dinyatakan tidak mampu melunasinya dalam rentang waktu 10 tahun. Sebelum penghapusan utang, pihak bank BUMN harus terlebih dahulu melakukan proses penghapusan buku.

Maman menambahkan bahwa bank berperan penting dalam menentukan kelayakan penghapusan utang bagi UMKM. Jika UMKM dinilai masih memiliki prospek untuk melanjutkan usaha, mereka tidak akan masuk ke dalam kriteria penghapusan utang. "Jangan sampai kebijakan ini disalahpahami. Hanya yang benar-benar layak yang akan dihapus utangnya," ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto menyebut kebijakan ini merupakan respons terhadap aspirasi petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan usaha. "Setelah mendengar aspirasi masyarakat, terutama petani dan nelayan, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024," kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (5/11/2024).

Kebijakan ini mencakup sektor-sektor yang menjadi pilar ketahanan pangan nasional, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, mode, dan kuliner. Prabowo berharap kebijakan ini akan memberikan peluang bagi pelaku UMKM di sektor pangan untuk kembali berdaya guna dan berkontribusi bagi bangsa dan negara. (Red.D)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM