Breaking News

Presiden Prabowo Tandatangani Perpres Pembentukan Tujuh Kemenko Baru



Jakarta, suarajatimonline - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani peraturan presiden (Perpres) yang mengatur pembentukan tujuh kementerian koordinator (Kemenko) dalam Kabinet Merah Putih. Perpres ini diteken pada Selasa (5/11/2024) dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.

Berdasarkan salinan perpres yang diakses melalui laman jdih.setneg.go.id, ketujuh Kemenko tersebut meliputi:  

- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian  

- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan  

- Kementerian Koordinator Bidang Pangan  

- Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan  

- Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat  

- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  

- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan  

Perpres ini mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja, serta ketentuan peralihan dari kementerian koordinator yang ada dalam Kabinet Merah Putih.

Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto terdiri dari 48 kementerian, tujuh di antaranya merupakan kementerian koordinator yang bertugas mengoordinasikan beberapa kementerian dan lembaga.

Daftar Koordinasi Setiap Kemenko

Masing-masing kementerian koordinator memiliki tugas mengoordinasikan kementerian, badan, dan lembaga di bawahnya.  

- Kemenko Bidang Perekonomian mengkoordinasi kementerian terkait ekonomi seperti Ketenagakerjaan, Perindustrian, dan Perdagangan.  

- Kemenko Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasi Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri, Pertahanan, serta Polri dan TNI.  

- Kemenko Bidang Pangan bertanggung jawab mengoordinasi sektor pertanian, kelautan, dan lingkungan hidup.  

- Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengkoordinasi sektor-sektor pembangunan wilayah dan transportasi.  

- Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasi kementerian sosial, desa, koperasi, dan UMKM.  

- Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengkoordinasi kementerian terkait pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan perempuan.  

- Kemenko Bidang Hukum dan HAM mengoordinasi kementerian hukum, HAM, serta imigrasi dan pemasyarakatan.  

Dengan adanya perpres ini, pemerintah berharap dapat lebih efektif dalam mengoordinasikan tugas-tugas antar kementerian untuk mencapai pembangunan yang lebih terarah dan berkesinambungan. (Red.D)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM