Jakarta, suarajatimonline – Kementerian Perdagangan (Kemendag), bekerja sama dengan Satuan Tugas Pengawasan Barang Impor Ilegal, kembali mengungkap pengamanan produk tekstil yang terduga ilegal. Sebanyak 90 ribu rol kain gulungan asal China disita dari dua gudang di Jakarta, dengan nilai mencapai Rp 90 miliar. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa produk tersebut tidak memenuhi persyaratan impor seperti tidak adanya dokumen yang sah, termasuk Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Jika pemilik tidak dapat melengkapi dokumen yang diperlukan dalam waktu yang ditentukan, produk ini akan dimusnahkan.
Budi menekankan bahwa produk ilegal semacam ini merugikan industri tekstil dalam negeri, yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Pihaknya akan terus memerangi penyelundupan barang-barang ilegal, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk menjaga industri tekstil dan konsumen Indonesia.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Rusmin Amin, juga menjelaskan bahwa investigasi terhadap produk ilegal ini memakan waktu berbulan-bulan. Meskipun barang tersebut telah disita, Kemendag memberi tenggat waktu tiga minggu untuk melengkapi dokumen. Jika tidak dipenuhi, produk tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Red.D)
0 Comments