Jakarta, suarajatimonline– Masyarakat Indonesia tengah dihadapkan pada kabar kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara. Namun, bagaimana dampaknya bagi pekerja, khususnya yang berada di kelas menengah?
Pajak PPN sendiri adalah pajak konsumsi yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), disebutkan bahwa tarif PPN dapat berada di antara 5 persen hingga 15 persen. Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, sejumlah dampak diprediksi akan terasa, terutama bagi para pekerja.
Kemungkinan Dampak Kenaikan PPN bagi Pekerja
Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira Adhinegara menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN bisa menurunkan daya beli masyarakat. Hal ini berpotensi memperlambat penjualan barang dan jasa, terutama yang bersifat sekunder, seperti elektronik, kendaraan bermotor, hingga kosmetik. Menurutnya, kelas menengah yang menjadi sasaran utama dari tarif PPN ini menyumbang sekitar 35 persen dari konsumsi rumah tangga nasional.
"Penurunan daya beli ini juga berpotensi menekan omzet pelaku usaha. Akibatnya, bisa terjadi penurunan kapasitas produksi, yang berujung pada berkurangnya jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Tak menutup kemungkinan, kenaikan tarif PPN ini akan memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor," ungkap Bhima.
Dampak pada Industri Hotel dan Restoran
Kenaikan tarif PPN ini juga dikhawatirkan akan memberikan tekanan berat pada sektor perhotelan dan restoran, yang sudah menghadapi tantangan besar akibat penurunan daya beli masyarakat. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa memicu efek domino, yang mengancam nasib pekerja hotel, restoran, dan karyawan di industri lainnya.
"PPN ini tidak hanya memengaruhi sektor hotel dan restoran, tetapi juga sektor lainnya. Bagi kami, dampaknya lebih terasa langsung karena sebagian besar konsumen hotel dan restoran berasal dari kalangan menengah ke bawah," kata Hariyadi.
Kapan Kenaikan PPN Mulai Berlaku?
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, menjelaskan bahwa keputusan terkait kebijakan PPN akan dituangkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Hal ini berarti bahwa meskipun tarif PPN sudah disahkan dalam UU HPP, implementasi kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan keputusan pemerintah dalam UU APBN yang akan datang.
Dengan adanya perubahan tarif PPN ini, pemerintah berharap reformasi perpajakan dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif pada perekonomian, meskipun tantangan besar masih akan dihadapi, terutama bagi para pekerja dan industri yang rentan terhadap fluktuasi daya beli masyarakat. (Red.A)
0 Comments