Breaking News

Media Sosial Heboh, Beredar Uang Mutilasi Pecahan Rp 100.000 yang Menyerupai Asli

Jakarta, suarajatimonline – Media sosial X diramaikan dengan sebuah video yang memperlihatkan peredaran uang mutilasi pecahan Rp 100.000, yang sekilas terlihat seperti uang asli. Uang mutilasi adalah istilah untuk uang asli yang disobek lalu disambung dengan bagian uang palsu agar menyerupai wujud resminya.

Video tersebut diunggah oleh akun @ar****** pada Rabu (20/11/2024). Dalam video tersebut, bagian sambungan pada uang mutilasi tidak terlihat jelas. Namun, nomor seri di sisi depan dan belakang uang berbeda, mengindikasikan bahwa uang tersebut telah dimanipulasi.

“Hati-hati sama uang mutilasi, jangan sampai ketipu. Silakan dishare ke teman-teman dan keluarga. Waspada! Separuh asli, separuh palsu,” tulis pengunggah video tersebut.

Pernyataan Bank Indonesia

Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, menyebutkan bahwa uang mutilasi merupakan bentuk perusakan uang Rupiah secara sengaja. Hal ini diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

“Yang dimaksud perusakan uang Rupiah adalah mengubah bentuk atau ukuran fisik dari aslinya, seperti membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobeknya,” jelas Marlison.

Ciri-ciri uang mutilasi yang dirusak secara sengaja antara lain:

  1. Terdapat bekas potongan menggunakan alat tajam.
  2. Benang pengaman hilang sebagian atau seluruhnya.
  3. Pola kerusakan serupa dalam jumlah besar.
  4. Perbedaan nomor seri pada satu lembar uang yang sama.

Sanksi Hukum dan Penukaran ke BI

BI menegaskan bahwa uang mutilasi yang dirusak secara sengaja tidak dapat ditukar sebagai Uang Tidak Layak Edar (UTLE). Selain itu, tindakan perusakan uang Rupiah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011.

“Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah uang Rupiah dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 1 miliar,” terang Marlison.

Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu

BI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap uang mutilasi dan uang palsu. Berikut cara mengenali uang Rupiah asli:

  • Dilihat:

    • Gambar utama dan nominal pecahan terlihat jelas.
    • Benang pengaman asli dengan angka “100” di sisi kiri.
    • Logo BI dengan tinta berubah warna.
  • Diraba:

    • Bagian tertentu terasa kasar, termasuk kode tuna netra (blind code) di sisi kanan logo garuda.
  • Diterawang:

    • Terdapat tanda air (watermark) dan electrotype.
    • Gambar saling isi (rectoverso).

Marlison menegaskan pentingnya memeriksa uang secara cermat agar terhindar dari tindak kejahatan. "Pastikan untuk selalu mengenali keaslian uang dengan metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang," tutupnya. (Red.A)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM