Jakarta, suarajatimonline – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Zaid Mushafi, menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang diambil oleh kliennya pada 2015-2016 telah diafirmasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini, menurut Zaid, menjadikan kebijakan tersebut tanggung jawab presiden, sehingga penetapan Tom sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dinilai tidak sah.
“Penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah karena tindakan tersebut telah diafirmasi oleh presiden dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala negara,” ujar Zaid dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Zaid menegaskan, kebijakan impor gula yang diambil Tom Lembong berada dalam ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana. Kebijakan tersebut, lanjutnya, dibuat demi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, proses hukum yang dilakukan terhadap Tom Lembong dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, Zaid menuding bahwa penahanan Tom Lembong merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Ia menyebut syarat objektif penahanan tidak terpenuhi sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP, sehingga meminta hakim tunggal Tumpanuli Marbun membatalkan penetapan tersangka dan memulihkan nama baik kliennya.
Tom Lembong saat ini menghadapi kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016 yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar. Kejaksaan Agung menahan Tom dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sejak 29 Oktober 2024 untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka juga menyatakan kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus ini.
Pihak Kejaksaan menyatakan akan mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan tersebut. (Red.D)
0 Comments