Jakarta, suarajatimonline - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah pelaku usaha industri gula di Kantor Wilayah II KPPU di Bandar Lampung, Senin (11/11/2024). Diskusi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang tantangan persaingan usaha dalam industri gula di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung.
"Kegiatan ini kami selenggarakan untuk mendalami isu-isu persaingan usaha dalam industri gula serta mendorong transparansi dan komunikasi yang lebih baik antara regulator, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Kami juga mengidentifikasi potensi praktik bisnis yang tidak sehat, serta mendengarkan masukan dari pelaku industri terkait kebijakan yang dapat mendukung iklim persaingan usaha yang kondusif di sektor gula," ujar Fanshurullah pada Selasa (12/11/2024).
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, kebutuhan gula nasional diperkirakan mencapai 6 juta ton, terdiri dari 3 juta ton untuk konsumsi dan 3 juta ton untuk kebutuhan produksi. Provinsi Jawa Timur menempati posisi teratas sebagai penghasil gula terbesar di Indonesia dengan produksi sebesar 1,21 juta ton pada tahun 2023, sementara Lampung menghasilkan 768,4 ribu ton gula.
Fanshurullah yang akrab disapa Ifan juga menyoroti pola kemitraan antara perusahaan gula dan petani tebu sebagai bagian penting dalam pembahasan. Meski bertujuan untuk meningkatkan produksi, kemitraan ini menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan lahan dan tingginya harga pupuk, yang menjadi beban bagi petani. Kebutuhan pupuk berkualitas untuk hasil panen optimal terkendala oleh biaya yang semakin meningkat.
Ifan menambahkan bahwa KPPU berkomitmen untuk mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di sektor gula, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing nasional. Melalui FGD ini, KPPU berharap dapat memperoleh masukan dari para pelaku industri untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembuatan kebijakan oleh pemerintah.
"Melalui FGD ini, kami ingin memperkuat dialog antara KPPU dan pelaku usaha, agar dapat memberikan saran yang bermanfaat bagi pemerintah, menciptakan iklim kondusif untuk pengembangan industri gula di Lampung dan di tingkat nasional, serta menjaga persaingan usaha yang adil," jelas Ifan.
Diskusi ini dihadiri oleh perwakilan dari delapan perusahaan gula besar di Lampung, seperti PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, dan PT Gunung Madu Plantation. KPPU berharap melalui diskusi ini, pemahaman para pelaku usaha tentang kompleksitas pasar gula dapat semakin mendalam, serta dapat memperkuat prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat demi melindungi konsumen dan masyarakat secara luas. (Red.D)
0 Comments