JAKARTA, suarajatimonline - Kejadian mencoblos surat suara yang melibatkan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas TPS 028 di Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur, mencuat ke permukaan. Ketua KPPS dan petugas ketertiban tersebut beralasan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Jakarta 2024.
Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, mengungkapkan bahwa ada 19 surat suara yang sudah tercoblos, dengan satu surat suara sudah dimasukkan ke dalam kotak suara. Namun, 18 surat suara lainnya belum dimasukkan karena sudah diketahui terlebih dahulu. Menurut Rio, alasan yang diberikan oleh Ketua KPPS dan petugas ketertiban adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih, tetapi KPU Jakarta Timur tidak menerima alasan tersebut karena dianggap pelanggaran serius.
"Ketua KPPS itu juga petugas ketertiban, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat," ujar Rio.
Sebagai langkah tegas, KPU Jakarta Timur memutuskan untuk memberhentikan kedua petugas tersebut. Rio juga menegaskan bahwa tindakan mereka bisa berpotensi untuk dikenakan sanksi pidana, sehingga kasus ini sudah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menunjukkan surat suara yang sudah tercoblos untuk salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Meskipun demikian, Rio memastikan bahwa kejadian ini tidak memenuhi kriteria untuk pemungutan suara ulang (PSU).
KPU Jakarta Timur mengonfirmasi bahwa dua petugas yang terlibat dalam kasus ini telah diberhentikan dan sanksi lebih lanjut sedang dalam proses.(F)
0 Comments