Breaking News

Efektif 1 Januari 2025: Barang-Barang Ini Bebas Bea Masuk



Jakarta, suarajatimonline - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah barang impor tertentu. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis barang, mulai dari suku cadang pesawat hingga buku ilmu pengetahuan. Selain itu, peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah juga termasuk dalam daftar barang bebas pungutan.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 219 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang akan efektif mulai 1 Januari 2025.

“Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22: impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan; impor barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai,” demikian bunyi aturan tersebut, Jumat (8/11/2024).

Meskipun beberapa barang dalam daftar ini sudah lama dibebaskan bea masuk dan/atau PPN, kebijakan tersebut perlu diperbarui seiring dengan implementasi sistem pajak baru yang akan diberlakukan di tahun depan.

Berikut adalah daftar barang yang dibebaskan dari bea masuk dan/atau PPN mulai 1 Januari 2025:

1. Barang untuk perwakilan negara asing dan pejabatnya di Indonesia.

2. Barang untuk badan internasional beserta pejabatnya di Indonesia.

3. Barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan sosial, amal, atau penanggulangan bencana.

4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan konservasi alam.

5. Barang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

6. Barang khusus bagi tunanetra dan penyandang disabilitas.

7. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.

8. Barang pindahan.

9. Barang yang diimpor pemerintah pusat/daerah untuk kepentingan umum.

10. Persenjataan dan peralatan militer untuk keperluan pertahanan.

11. Barang dan bahan untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan.

12. Vaksin polio untuk program imunisasi nasional.

13. Buku ilmu pengetahuan, buku pelajaran, kitab suci, dan lainnya.

14. Kapal laut, kapal penyeberangan, dan suku cadangnya.

15. Pesawat udara dan suku cadangnya untuk perusahaan penerbangan nasional.

16. Kereta api dan suku cadangnya untuk perkeretaapian umum.

17. Peralatan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah NKRI.

18. Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi.

19. Barang untuk usaha panas bumi, barang impor sementara, dan barang impor kembali yang memenuhi syarat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung berbagai sektor strategis dan memperlancar proses impor barang yang penting bagi kepentingan nasional. (Red.D)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM