Breaking News

Dishub: Lahan Parkir Minimarket Bukan Wewenang Kami, Tapi Bisa Dilaporkan Jika Ganggu Ketertiban


Surabaya, suarajatimonline – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menjelaskan bahwa lahan parkir resmi yang berada di bawah pengelolaannya hanya mencakup parkir tepi jalan (PTJ) dan area parkir gedung milik Pemerintah Kota, seperti park and ride.

"Parkir resmi itu tidak termasuk area di bawah rambu larangan parkir (P coret) atau larangan berhenti (S coret), karena itu melanggar aturan," jelas Tundjung Iswandaru, Kepala Dishub Kota Surabaya, dalam diskusi program Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (29/11/2024).

Parkir Minimarket dan Ruko di Bawah Kendali Pemilik Lahan
Tundjung menambahkan, lahan parkir di halaman toko, minimarket, mal, atau rumah toko (ruko) sepenuhnya dikelola oleh pemilik lahan. Para pemilik ini diwajibkan membayar pajak parkir yang akan masuk ke kas Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Jadi, jika ada keluhan terkait parkir di minimarket, itu di luar kewenangan Dishub," tegasnya.

Meski begitu, ia mengakui sering ada keluhan dari pengunjung minimarket terkait pungutan parkir. Bahkan, tukang parkir sering memaksa pembayaran meski di lokasi tertulis parkir gratis.

Langkah Hukum dan Penindakan
Menanggapi hal tersebut, Tundjung menyarankan agar masyarakat yang merasa terganggu melapor ke kepolisian. "Kalau merasa dipaksa, gak usah bayar. Kalau mau, laporkan ke polisi. Penindakan seperti tindak pidana ringan (tipiring) pernah dilakukan," ujarnya.

Inovasi Non-Tunai Parkir Dishub
Dishub Surabaya sebelumnya mencoba menerapkan pembayaran parkir non-tunai di 1.384 titik parkir resmi milik Pemkot, seperti di Taman Bungkul dan kawasan Balai Kota. Namun, implementasi ini menghadapi berbagai kendala.

"Terkadang, data yang dihasilkan tidak valid. Bahkan, ada juru parkir yang menutup barcode pembayaran agar transaksi tetap tunai," ungkap Tundjung.

Untuk itu, Dishub berharap dukungan masyarakat dengan aktif menggunakan mesin pembayaran atau barcode saat membayar parkir di lokasi resmi.

Parkir sebagai Instrumen Pengendalian Lalu Lintas
Tundjung juga menegaskan bahwa pengelolaan parkir yang baik dapat menjadi instrumen penting dalam pengendalian lalu lintas.

"Di kawasan padat, parkir seharusnya dibatasi. Misalnya, dengan tarif parkir tinggi agar kendaraan yang parkir hanya yang benar-benar perlu," tambahnya.

Namun, kebijakan ini harus diiringi dengan penyediaan transportasi publik yang memadai serta fasilitas parkir pendukung untuk masyarakat.

Dengan upaya bersama, Dishub berharap inovasi pengelolaan parkir dapat meningkatkan kenyamanan berlalu lintas di Kota Surabaya. (Red.D)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM