Jakarta, suarajatimonline - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Sebelum hari pencoblosan, penting bagi pemilih untuk mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar tidak keliru saat memilih. Berikut adalah cara mudah mengecek nomor TPS Pilkada 2024 secara online.
Cara Cek Nomor TPS Pilkada 2024
Nomor TPS Pilkada 2024 bisa dicek melalui situs DPT Online yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut langkah-langkahnya:
Buka Situs DPT Online
Kunjungi situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/Masukkan NIK
Ketikkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP-elektronik Anda.Masukkan Nomor WhatsApp
Masukkan nomor HP Anda untuk dikirimkan kode OTP melalui WhatsApp.Masukkan Kode OTP
Masukkan kode OTP yang akan dikirimkan ke WhatsApp Anda.Klik 'Konfirmasi'
Setelah itu, klik tombol konfirmasi.Lihat Nomor dan Lokasi TPS
Setelah langkah-langkah tersebut, nomor dan lokasi TPS Anda akan muncul di pojok kanan atas halaman.
Selain nomor TPS, Anda juga akan melihat data lainnya seperti:
- Nama lengkap Pemilih
- NIK dan NKK
- Kabupaten/Kota, kecamatan, dan kelurahan
Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS?
Pemilih perlu membawa beberapa dokumen penting saat menuju TPS. Berikut adalah kategori pemilih beserta dokumen yang harus dibawa:
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
- KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
- Formulir model C Pemberitahuan (undangan mencoblos)
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
- KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
- Formulir model A (surat pindah memilih) yang dibagikan 3 hari sebelum pemilihan
Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):
- KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
Cara Mencoblos Pilkada 2024 di TPS
Berikut adalah urutan tata cara pencoblosan di TPS:
Datang ke TPS
Tiba di TPS yang telah ditentukan sesuai dengan nomor dan lokasi yang telah dicek.Tunjukkan Dokumen
Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP kepada petugas, lalu isi daftar hadir.Antri dan Tunggu Panggilan
Setelah mendaftar, antri sampai nama Anda dipanggil.Terima Surat Suara
Setelah dipanggil, Anda akan menerima surat suara:- Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna merah marun
- Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati: warna biru muda
- Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota: warna hijau tosca
Periksa Surat Suara
Cek apakah surat suara sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos.Mencoblos Surat Suara
Pergi ke bilik suara dan coblos surat suara menggunakan paku yang tersedia. Ingat:- Coblos hanya sekali di kolom foto, nomor urut, atau nama paslon yang Anda pilih.
- Tidak boleh merekam saat mencoblos.
Masukkan Surat Suara ke Kotak Suara
Setelah mencoblos, lipat surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara yang disediakan.Celupkan Jari ke Tinta
Sebagai tanda bahwa Anda telah mencoblos, celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia.
Setelah semua langkah selesai, Anda telah berhasil menunaikan hak pilih Anda dalam Pilkada 2024! (Red.D)
0 Comments